Tugas, Fungsi Setwan dan DPRD

Producer: Admin
Selasa, 27 Februari 2024
88

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyar Daerah DKI Jakarta (Setwan) adalah pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Yang memiliki tugas, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Dengan tujuan mewujudkan pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta yang profesional, transparan dan akuntabilitas dalam memfasilitasi tugas DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, tugas dan fungsi DPRD DKI Jakarta itu sendiri sebagai wakil rakyat yakni,

FUNGSI DPRD
  1. Legislasi - diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah
  2. Anggaran - diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
  3. Pengawasan - diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan
TUGAS
  1. Membentuk PERDA
  2. Menetapkan APBD
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
  6. Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
  7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Video Lainnya