Rabu Naik Umum, Mpok Sapa Ikutan!
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, seluruh ASN dan Non-ASN Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Mpok Sapa memantau langsung implementasi kebijakan ini di lapangan untuk melihat dampaknya terhadap pengurangan polusi dan kemacetan Jakarta.