Beritajakarta Hari Ini: Pramono Pangkas Pajak Hotel dan Restoran Hingga 50 persen

Producer: Rio Sandiputra
Selasa, 26 Agustus 2025
669
Beritajakarta Hari Ini menayangkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait diskon pajak hotel, restoran, serta usaha makanan dan minuman di tahun 2025. Untuk hotel dan restoran, hingga September 2025 hanya membayar pajak 50 persen. Sementara usaha makanan dan minuman, mendapatkan insentif diskon 20 persen hingga Desember 2025. Selain itu ada informasi dukungan Pemprov DKI Jakarta, untuk memberikan parkir serta menanggung biaya sandar kapal layanan kesehatan di Pelabuhan Muara Angke. Kapal tersebut memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu. Di Segmen Info Jakarta, ada informasi distribusi bansos pemenuhan kebutuhan dasar kepada lansia, anak dan penyandang disabilitas.

Video Lainnya