Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Jakarta Menyepakati Pencabutan Perda No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Jakarta menyepakati pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Perda tersebut telah digantikan oleh Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan. Untuk pengesahan keputusan Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan membawanya ke Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.